Rabu, 19 Januari 2011

Korupsi Dalam Birokrasi

Korupsi merupakan fenomena sosial yang hingga kini masih belum dapat diberantas oleh manusia secara maksimal. Korupsi tumbuh seiring dengan berkembangnya peradaban manusia. Tidak hanya di negeri kita tercinta, korupsi juga tumbuh subur di belahan dunia yang lain, bahkan di Negara yang dikatakan paling maju sekalipun. Mengutip Muhammad Zein, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat, yang memakai uang sebagai standar kebenaran dan sebagai kekuasaan mutlak. Timbulnya korupsi disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya budaya lokal. Budaya yang dianut dan diyakini masyarakat kita telah sedikit banyak menimbulkan dan membudayakan terjadinya korupsi. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut Gone Theory, bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
Opportunities(kesempatan) : berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan.
Jika dilihat dalam masyrakat Indonesia, seperti yang dikemukakan oleh Komisi IV DPR-RI, terdapat tiga indikasi yang menyebabkan meluasnya korupsi di Indonesia, yaitu :
1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi.
2. Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri.
3. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
4. Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas, disebutkan ciri-ciri korupsi antara lain sebagai berikut :
5. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
6. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
7. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungann timbal balik.
8. Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung dibalik perlindungan hukum.
9. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan-keputusan itu.
10. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
11. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
12. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
13. Perbuatan korupsi melanggar norma-norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.

Melihat dari definisi yang dikemukakan oleh Huntington dan Gone Teory bahwa korupsi terjadi karena penyimpangan perilaku dan keserakahan dari individu dan kesempatan serta kaitannya dengan kebutuhan hidup, jika dihubungkan dengan budaya organisasi dan birokrasi serta dengan etika organisasi maka dapat dikatakan bahwa budaya dan etika organisasi masih belum dijalankan dengan baik dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya. Etika organisasi dan budaya organisasi seharusnya dapat memengaruhi perilaku seseorang dalam suatu organisasi dan birokrasi karena etika dalam organisasi Menjadi pedoman hubungan kerja dalam organisasi dan berguna untuk membatasi tindakan-tindakan mana yang dianggap ‘benar’ dan mana yang ‘tidak benar’ serta mengurangi konflik atau masalah dalam organisasi, tetapi masalah dan penyimpangan dalam organisasi tetap terjadi, hal ini bisa dikarenakan keputusan dan kebijakan yang ada dan dibuat oleh pemimpin sebuah organisasi atau birokrasi, karena keputusan dan kebijakan yang ada tidak dapat mensejahterakan anggotanya atau kebutuhannya tidak tercukupi dengan baik sehingga mereka melakukan penyimpangan berupa korupsi. Korupsi juga bisa terjadi karena adanya cacat moral dari anggota birokrasi atau keserakahan akan kekuasaan dan harta.
Melihat kasus korupsi dalam birokrasi di Indonesia kebanyakan pelaku korupsi yaitu orang-orang yang memiliki jabatan yang tinggi, hal tersebut terjadi bukan karena kebutuhan hidupnya kurang terpenuhi tetapi karena cacat moral dan keserakahannya. Mengapa mereka mudah melakukan korupsi? Hal ini karena adanya kesempatan dan lemahnya sistem pengawasan atau kontrol dari para pimpinan yang tidak menjalankan fungsinya dengan baik sehingga korupsi sudah membudaya dalam birokrasi khususnya Indonesia. Dilihat peran pemimpin atau manejer dalam mengambil keputusan yang etis seperti Utilitarian rule, Moral right rule, Justice rule, Practical rule maka dalam kasus korupsi, Moral right rule yakni suatu keputusan yang memelihara dan melindungi nilai-nilai moral kebenaran sebagai bagian yang paling mendasar atau fundamental belum dijalankan dengan benar dan tepat oleh pemimpinya seperti sosisalisasi nilai-nilai kepada seluruh anggota sehingga akan menjadi kebiasaan dan menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam bertindak serta akan menjadi budaya yang baik dalam organisasi, tetapi semua itu tetap percuma jika individunya memang serakah dan cacat moral, karena yang kebanyakan penyebab korupsi adalah moral individu yang tidak baik. Walaupun ada kesempatan atau kebutuhan hidup yang kurang, jika didasarkan pada moral dan iman yang baik maka korupsi tidak akan terjadi


Daftar Pustaka
Cahayati, Ati. 2003. Organisasi dan Manajemen. Jakarta: PT. Gramedia Widia Sarana
Soekarno K. 1982. Dasar-Dasar Manajemen. Jakarta: Miswar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar